SPM Hak Dasar Setiap Warga

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Nov 2017 18:36 0 190 Redaktur Pelita Sumsel

Pelita Sumsel, Martapura – Tolak ukur pencapaian terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) ialah terlayaninya masyarakat dengan baik. Seperti di bidang kesehatan, pendidikan dan pelayanan lainnya.

 

Sepeti yang di ungkapkan Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur dr. Erly Yani, MM,  Kes. melalui Kasubbag Perencanaan dan Evapor Wastiti Handayani SKM. Senin, (06/11) di Hotel Puri Tani Martapura. Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan hak dasar dari setiap warga negara, termasuk masyarakat di Kabupaten OKU Timur. Untuk itu, Dinas Kesehatan OKUT bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yakin dapat memenuhi target SPM Tahun 2018 mendatang.

 

“Pencapaian target SPM tidak bisa terlepas dari framework perencanaan nasional, ini berarti rencana dan strategi pencapaian target-target SPM harus terintegrasi dalam dokumen-dokumen perencanaan seperti RPJMN, RPJMD, dan Renstra. Target tahunan pencapaian SPM tahunan harus tertuang dalam RKPD, Renja, KUA dan RKA,” ujar Wastiti Handayani SKM usai melaksanakan kegiatan pembahasan SPM.

 

Dijelaskannya, adapun indikator pemenuhan SPM terdiri dari 12 poin diantaranya meliputi pelayanan kesehatan Ibu Hamil, Ibu Melahirkan, Bayi Baru Lahir, Balita, Usia Pendidikan Dasar, Usia Produktif, Usia Lanjut, Penderita Hypertensi, Penderita Diabetes Melitus, Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat, Orang Dengan TB dan Orang Dengan Resiko Terinfeksi HIV.

 

“Jadi berdasarkan Permenkes 43 Tahun 2016 tentang SPM, ada 12 indikator pelayanan, mulai dari ibu hamil hingga usia lanjut. Termasuk penyakit tidak menular,” tambahnya.(fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA