Ditahan di Polda Lampung Atas Kasus Sabung Ayam, Kuasa Hukum : Tersangka Ada 100 Meter Dari TKP

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Mar 2025 21:39 0 17 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Lampung atas kasus dugaan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUH Pidana.

 

Terkait hal tersebut kuasa hukum Zulkarnain, Evan Yuliandri SH didampingi Maulana Kusuma Wardana SH MH, menyampaikan fakta hukum sebagaimana keterangan klien kami, bahwa pada hari senin tanggal 17 Maret 2025 klien kami diajak oleh warga desa sekitarnya untuk ikut menyaksikan judi sabung ayam di Kampung Karang manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

 

“Kemudian datang anggota kepolisian dan semua orang berlari membubarkan diri, termasuk klien kita, karena ketakutan mendengar beberapa kali letusan senjata api dan kemudian “Z” diamankan anggota kepolisian Polres Way Kanan, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 22 / III / RES.1.12. / 2025 / Reskrim, tanggal 17 Maret 2025, Jo. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 19 / III / RES.1.12. / 2025 / Reskrim Tanggal 17 Maret 2025, Jo. Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 16 / III / RES.1.12. / 2025 / Reskrim tanggal 18 Maret 2025,” tuturnya

Menurut Evan, bahwa terkait penangkapan dan penahanan klien kami baru diberitahukan oleh penyidik polres way Kanan pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 itupun setelah pihak keluarga menanyakan terkait surat penangkapan, dan penahanan klien kami.

“Bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami adalah sangat terburu-buru, oleh sebab itu masih premature karena faktanya pada waktu kejadian di TKP pemohon diamankan sekitar 100 meter dari lokasi sabung ayam, dan barang bukti yang didapat milik pemohon adalah hanya uang Rp 30 juta, dan uang tersebut berada dalam tas pinggang tersangka bukan diarena pertaruhan sabung ayam, dan dalam penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap / 22 / III / RES.1.12. / 2025 / Reskrim, tanggal 17 Maret 2025 dikenakan pasal 303 KUH Pidana, dimana seharusnya pasal tersebut diterapkan kepada Pemilik lahan / pembuat acara dan yang mengadakan arena sabung ayam tersebut bukan kepada klien kami,” kata Evan

 

Evan juga menjelaskan, bahwa menurut keterangan Penyidik di Polda Lampung, pada saat di Polres Way kanan klien kami Sudah di BAP, dan disini kami keberatan karena tidak didampingi oleh Kuasa hukum.

“Bahwa sebagamana pemberitaan media menyebutkan adanya 1 warga tersangka, dan 2 anggota sebagai TNI sebagai Saksi, kami melihat ada hal yang tidak adil dimana klien kami sudah menjadi tersangka lebih dahulu daripada terduga pelaku lainnya yang juga diduga mengundang orang-orang untuk menonton sabung ayam tersebut, dan kami mempertanyakan ini, seolah pihak POLDA LAMPUNG, terkesan Premature dan terburu-buru menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya

 

Ia juga dalam waktu dekat akan mengajukan penaguhan tahanan ke Polda Lampung, karena menurut pihak keluarga klien kami pernah sakit stroke dan dalam keadaan yang kurang sehat.

 

“Kami harapkan agar semua pihak dapat memahami asas praduga tidak bersalah atas kasus yang klien kami alami karena masih dalam proses hukum,” tutupnya

 

 

 

LAINNYA