Palembang, Pelita Sumsel- Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju seragam untuk siswa SD dan SMP tahun 2023, tim penyidik pidsus Kejari Musi Rawas melaksanakan penggeledahan di dua kantor dinas Pemkab Musi Rawas.
Adapun dua kantor yang digeledah tim penyidik, kantor Disdik dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas.
Diketahui dalam rilis yang diterima media, penggeledahan tersebut terkait pengadaan seragam siswa senilai total Rp 11.607.000.000, dibagi menjadi empat pengadaan sesuai RKA)DPA Disdik Musi Rawas.
Untuk seragam SD berjumlah 12.906 stel sebesar Rp 3.871.800, dan seragam SMP berjumlah 9.118 stel sebesar Rp 2.735.400.000 bersumber dari APBD.
Untuk seragam SD berjumlah 6.666 stel seragam SD sebesar Rp 1.999.800.000 dan
seragam SMP berjumlah 10.00 stel sebesar Rp 3.000.000.000 DAU Pendidikan (APBN).
Dalam rilis diterima, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting, antara lain, SPPD pengadaan perlengkapan siswa dan/atau siswi SD dan SMP tahun 2023.
“Kelengkapan dokumen pencairan pengadaan perlengkapan siswa siswi SD dan SMP tahun 2023, Nota Pencairan Dana (NPD) pengadaan perlengkapan siswa siswi SD dan SMP tahun 2023 dan berita acara penyerahan baju seragam siswa skiswi SD dan SMP, pengadaan perlengkapan siswa siswi SD dan SMP tahun2023, serta paket baju seragam siswa siswi SD dan SMP pengadaan, perlengkapan siswa siswi SD dan SMP tahun 2023,” tegas Vanny, Sabtu (22/2/2025).
Ia juga menyampaikan, penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Perintah Penyitaan yang telah diterbitkan.
la juga memastikan bahwa tim penyidik telah bertindak secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.