Palembang, Pelita Sumsel – Tim penyidik Kajari Muba, melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu PT SMB, yang beralamat di jalan M Isa no 3 Palembang dan PT SMB di Muba, Rabu (19/2/2025).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan administrasi, daftar dan surat sebagaimana untuk mendapatkan lahan ganti rugi pembuatan jalan Tol Betung – Tempino Jambi.
Kajari Muba Roy Riady SH MH, mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas mafia tanah yang mengklaim tanah negara sebagai tanah pribadi/korporasi untuk berniat mengambil uang negara.
“Selain penyidik Kejari Muba sedang mendalami dugaan korupsi pengelolaan sawit Pt SMB yang mengakibatkan kerugian negara,” tegas Roy yang juga mantan Kajari Kota Prabumulih