Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti memiliki dan penjualan cula badak dan gading gajah senilai Rp 43,3 miliar, dua terdakwa M Zaenal Arifin dan Aan Darmadi divonis 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Cipto Adi SH MH, di PN Palembang Rabu (5/2/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah secara bersama-sama memperdagangkan spesimen, bagian bagian atau barang barang yang dibuat dari bagian bagian satwa yang dilindungi.
Sehingga atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomar 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Muhammed Zaenal Arifin dan terdakwa ll Aan Darmadi dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta denda Rp 500 juta jika denda tersebut tidak sanggup dibayar maka akan diganti dengan kurang 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan
Diketahui dari amar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang berpotensi membuat hewan seperti badak yang makin terancam punah itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.
Keduanya dinilai penuntut umum, terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur pidana Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi M Zaenal Arifin memperdagangkan Cula dan Gading Gajah dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,” begitu bunyi kutipan amar tuntutan penuntut umum.
Sehingga, atas perbuatannya penuntut umum meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok masing-masing selama 6 tahun penjara.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dituntut dengan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara untuk 17 barang bukti terdiri dari cula badak dan gading gajah berbagai ukuran, diminta untuk dirampas oleh negara.
Diketahui pada senin 6 Januari 2025 nanti, bakal kembali sidang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya.