Palembang, Pelita Sumsel- Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel Deliar Rizqon Marzuki dan stafnya.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan untuk modus yang dilakukan tersangka dalam penerbitan sertifikat K3 ini yakni, Kepala Dinas melakukan propokasi kepada perusahaan dengan mengancam agar memberikan uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan.
Kemudian kadis merekomendasikan perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak atau tidaknya diterbitkan sertifikat.
“Andil kadis yakni mengancam perusahaan untuk menyerahkan uang, lalu memerintahkan uang untuk ditampung direkeninh perusahaan atau pihak penilai jasa K3 yang ditunjuknya,” ungkap Kajari, Sabtu (11/1/2025).
Ia juga menyampaikan, setelah uang tetampung uang dikirim ke salah satu rek atas persetujuan kepala dinas, dan dikirimkan lagi ke rekening lainnya atas perintah kepala dinas lagi.
“Untuk informasi yang rill, nanti akan kami umumkan setelah pengembangan penyidikan, dan akan kami telusuri dulu uangnya kemana saja,” tegasnya