Pemilik Cula Badak dan Gading Gajah Dituntut 6 Tahun Penjara oleh Jaksa

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jan 2025 17:12 0 5 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Dua terdakwa atas nama Aan Darmadi dan M Zaenal Arifin, dituntut masing – masing 6 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel.

Kedua terdakwa dituntut atas kasus kepemilikan dan penjualan cula badak dan gading gajah senilai Rp 43,3 miliar.

Hal ini terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Sabtu (4/1/2025).

Dikutip di SIPP PN Palembang dalaamar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang berpotensi membuat hewan seperti badak yang makin terancam punah itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.

Keduanya dinilai penuntut umum, terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur pidana Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi M Zaenal Arifin memperdagangkan Cula dan Gading Gajah dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP,” begitu bunyi kutipan amar tuntutan penuntut umum.

Sehingga, atas perbuatannya penuntut umum meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok masing-masing selama 6 tahun penjara.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dituntut dengan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk 17 barang bukti terdiri dari cula badak dan gading gajah berbagai ukuran, diminta untuk dirampas oleh negara.

Diketahui pada senin 6 Januari 2025 nanti, bakal kembali sidang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya.

LAINNYA