Palembang, Pelita Sumsel- Sidang perdana dengan terdakwa Agustina oknum bidan atas kasus dugaan malpraktik terhadap korban Berlian Putri Erliza siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya.
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat, jaksa penuntut umum mendakwaan terdakwa Agustina dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa Agustina didakwa dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan dalam dakwaan kedua JPU, terdakwa Agustina didakwa dengan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
JPU menilai pasal dakwaan yang diterapkan sudah sebagaimana mestinya bahwa perbuatan terdakwa Agustina dinilai telah melakukan tindak pidana yang melanggar aturan hukum.
Kepada majelis hakim, JPU mendakwa bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai ijin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus dugaan malpraktik dengan terdakwa Agustina ini bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari kerumah terdakwa untuk berobat.
Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.
Namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.
Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.
Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa penuntut umum.