Pembuatan Paspor Didominasi Calon Jemaah Umroh

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jan 2025 13:59 0 11 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Permohonan pembuatan paspor dikantor Imigrasi Kelas I Palembang, mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2023 lalu.

“Total pemohon tahun ini capai 64.119 pemohon dan utamanya untuk umroh, karena bandara kita (SMB) II ada carter (maskapai) flight,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Palembang Khairil Mirza, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan laporan akhir tahun 2024, jumlah pemohon paspor di Palembang mayoritas dari calon penumpang keberangkatan umroh. Karena kata Mirza, Bandara SMB II Palembang memiliki program khusus penyewaan pesawat rute Arab Saudi.

“Bandara SMB II Palembang memiliki program khusus penyewaan pesawat rute Arab Saudi,” tuturnya

Ia juga menjelaskan, untuk jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Palembang pada 2024 menurun tipis ketimbang tahun sebelumnya.

“Perbandingan penurunan 7 persen dari 2023, ini juga karena pada 2023 yang meningkat akibat tahun sebelumnya terbebas dari kondisi pandemi (COVID-19). Turun juga pengaruh bandara kita jadi domestik,” katanya

Catatan laporan Kantor Imigrasi Palembang, pemohon paspor dari tiga tahun belakang mengalami trafik dan perubahan jumlah kebutuhan. Laporab 2022 untuk paspor 48 halaman di angka 37.152 kemudian tahun 2023 naik menjadi 42.899 dan pada 2024 mengalami penurunan.

“Paspor 48 halaman turun di 2024 dari 2023 hanya 39.705 pemohon,” ujarnya

Selanjutnya khusus pemohon paspor secara elektronik jenis paspor 48 halaman, pada 2022 mencapai 3.422 pemohon, kemudian tahun 2023 di angka 12.794 dan pada 2024 meningkat signifika hingga 77 persen berjumlah 22.653 pemohon.

“Kebanyakan untuk yang ke luar negeri selain umroh itu pemohon yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta dan Batam, karena Bandara kita sudah tidak lagi internasional,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, untuk syarat dan cara pembuatan paspor, pemohon rata-rata harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, buku nikah dan ijazah.

Pemohon bisa mendaftar online di aplikasi M-Paspor dengan terlebih dahulu mendaftar. Ketika mendaftar, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Kemudian bisa langsung mengisi data diri.

LAINNYA