Eks Kadispenda Palembang Diperiksa Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Des 2024 22:09 0 36 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memeriksa dua orang saksi inisial SR Kadispenda Kota Palembang 2016-2019 dan

AS Honor Dispenda Kota Palembang tahun 2021.

Kedua saksi SR dan AS diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 5 Desember 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi inisial SR dan AS atas dugaan korupsi tersebut.

“Adapun nama saksi diperiksa SR selaku Kadispenda Kota Palembang 2016-2019 dan AS honor Dispenda Kota Palembang tahun 2021,” tegas Vanny

Vanny juga menyampaikan, saksi FW periksa penyidik mulai dari jam 09.30 Wib hingga selesai.

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” ungkap Vanny, Kamis (5/12)2024).

Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya

Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).

Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.

Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

LAINNYA