Palembang, Pelita Sumsel- Adanya temuan pelanggan dalam Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, KPU Kota Palembang mengumumkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin, menyebutkan bahwa PSU akan dilakukan di lima TPS yang tersebar di empat kecamatan, yakni Sematang Borang, Sako, Sukarami, dan Seberang Ulu (SU) I.
Lokasi dan Jenis Pemilihan PSU
1. TPS 35 kelurahan 5 ulu SU 1, Pilgub dan Pilwako.
2. TPS 15 kelurahan kebun bunga Sukarami, Pilgub dan Pilwako.
3. TPS 22 kelurahan Sialang Sako, Pilgub dan Pilwako .
4. TPS 1 Lebung Gajah Sematang Borang, Pilgub dan Pilwako.
5. TPS 25 Lebung Gajah Sematang Borang Pilwako.
Syawaluddin menjelaskan bahwa PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah ditemukan pelanggaran, seperti pemilih pindahan tanpa surat undangan dan adanya pemilih yang diwakilkan.
“Meskipun pelanggarannya dilakukan oleh individu, seluruh pemilih di TPS tersebut akan melakukan pemungutan suara ulang untuk menjamin integritas hasil pemilu,” kata Syawaluddin.
Saat ini, KPU Palembang tengah menyiapkan logistik pemilu dengan berkoordinasi bersama KPU Sumatera Selatan. Surat suara untuk PSU akan diambil dari cadangan yang telah disiapkan sebelumnya. Undangan memilih akan didistribusikan kepada masyarakat sehari sebelum pelaksanaan PSU.
“Kami memastikan semua logistik siap tepat waktu agar PSU berjalan lancar,” ujdt Syawaluddin.
KPU Palembang tidak menutup kemungkinan adanya tambahan PSU di TPS lain jika ditemukan pelanggaran serupa. Pihaknya terus bekerja sama dengan Panwascam, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lainnya.
Pelaksanaan PSU di lima TPS ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas proses demokrasi di Palembang serta memberikan hasil pemilu yang jujur dan adil bagi masyarakat.