Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, memeriksa empat orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Adapun empat orang saksi yang diperiksa
YB selaku penasehat hukum saksi AK, BY selaku penasehat hukum saksi AK, R selaku Lurah Duku tahun 2017 dan SS selaku Karo Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 13 November 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa emfat orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.
“Adapun nama saksi tersebut, YB selaku penasehat hukum saksi AK, BY selaku penasehat hukum saksi AK, R selaku Lurah Duku tahun 2017 dan SS selaku Karo Pemerintahan Pemprov Sumsel tahun 2024, diperiksa tim pidsus Kejati Sumsel,” tegas Vanny, Selasa (14/11/2024).
Vanny juga menyampaikan, saksi A periksa penyidik mulai dari jam 10.00 Wib hingga selesai.
“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 20 pertanyaan,” tegasnya
Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya
Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.
Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.