Korupsi Penggunaan Anggaran, Kepala BPBD OKU Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara 

waktu baca 2 menit
Rabu, 13 Nov 2024 21:55 0 33 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Komering ulu menuntut dua terdakwa kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU masing – masing dituntut 1 tahun 10 bulan penjara.

 

Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Kedua terdakwa dituntut terkait kasus

dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daera

h (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang rugikan negara 428 juta.

 

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, JPU menyatakan bahwa para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

 

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,  terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana nepotisme, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara

 

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

 

Atas perbuatannya, dua terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Junaidi dan terdakwa Amzar Kristofa masing – masing pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas penuntut umum, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/11/2024).

 

Selain divonis penjara dan denda terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 47 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

 

“Sedangkan untuk terdakwa Amzar Kristofa

dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 320 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara,” ungkap JPU

 

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Junaidi melalui kuasa hukumnya Aulia Zahra SH MH, membenarkan kliennya atas nama terdakwa Junaidi dituntut 1 tahun 10 bulan penjara oleh JPU OKU

 

“Atas tuntutan tersebut, kita akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa,” tegas kuasa hukum terdakwa

LAINNYA