Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat netto 1.901.38 gram atau hampir 2 kilogram, dua terdakwa Muammar Mirza Fharhan dan Al Muhajirun dituntut JPU masing – masing 15 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh jaksa Kejati Sumsel Hera Ramadona melalui jaksa pengganti Haryati, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH.
Dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
JPU juga menuntut pidana para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dan terdakwa II Al Muhajirun masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp 1 milliar subsider 6 bulan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana dalam persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa para terdakwa berhasil diamankan oleh oleh Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel pada tanggal 22 Juli 2024 di depan SPBU Wijaya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota Lubuk Linggau,
Sebelumnya diketahui pada tanggal 20 Juli 2024 terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dihubungi oleh Ari (DPO) dengan tujuan agar Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan mencari kendaraan mobil yang akan digunakan oleh Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan untuk mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis Shabu, dan permintaan dari Ari tersebut disetujui oleh Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan.
Kemudian terdakwa I Muammar Mirza Fharhan mengajak terdakwa II Al Muhajirun untuk ikut mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Kota Lubuk Linggau dan pada tanggal 21 Juli 2024 Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan menghubungi Terdakwa II Al Muhajirun Alias Ajir untuk memberitahu jika Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan akan menjemput Terdakwa II Al Muhajirun Alias Ajir untuk berangkat mengambil Narkotika jenis Shabu.
Lalu terdakwa I Muammar Mirza Fharhan juga menghubungi Ari untuk memberitahu jika terdakwa I Muammar Mirza Fharhan sudah menyewa 1unit mobil merk Toyota Innova warna hitam yang akan digunakan untuk mengambil Narkotika jenis Shabu,Selanjutnya Sekira pukul 16.00 WIB,terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dan Terdakwa II Al Muhajirun Alias Ajir berangkat menuju ke Jalan Lintas Banda Aceh Medan Provinsi Aceh.
Saat dalam perjalanan, terdakwa I Muammar Mirza Fharhan mendapatkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Bg Li Kerpuk Alias Fahrul (DPO) orang yang tidak dikenal yang merupakan tempat mengambil narkotika jenis sabu dengan kode ”22”. Kemudian terdakwa I Muammar Mirza Fharhan menghubungi orang tersebut dengan menyebutkan kode ”22”, lalu dirahakan untuk menuju ke Kota Idi Aceh.
Setelah itu terdakwa I Muammar Mirza Fharhan menerima pesan berupa lokasi yang akan ditujuh. Selanjutnya Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dan Terdakwa II Al Muhajirun Alias Ajir bertemu dengan orang yang tidak dikenalnya lalu Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan menerima 2 paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh china warna gold bertuliskan Guan Yin Wang milik Bg Li Kerpuk Alias Fahrul. Setelah itu terdakwa I Muammar Mirza Fharhan menyerahkan bungkusan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa II Al Muhajirun Alias Ajir dan diletakkan di bawah tempat duduknya di dalam mobil.
Namun setibanya di SPBU di Kota Idi, bungkusan berisi Narkotika jenis Shabu tersebut dipindahkan ke bawah kursi sopir, kemudian Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan dan Terdakwa II Al Muhajirun Alias Ajir menyetir secara bergantian berangkat menuju ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Gapuak Alias Gemuk (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) kemudian mobil yang dikendarai oleh para Terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam kemasan Teh china warna gold bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat netto 1.901.38 gram yang terletak di bawah kursi sopir di dalam 1 unit mobil merk Toyota Innova Reborn warna hitam ,kemudian Selanjutnya Terdakwa I Muammar Mirza Fharhan, Terdakwa II Al Muhajirun Alias Ajir dan barang bukti dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.