Palembang, Pelita Sumsel – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra,MH memberikan apresiasi Pemerintah Provinsi Sumsel kepada Badan Narkotika Nasional yang berhasil mengungkap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil peredaran narkotika jaringan Palembang-Malaysia, Palembang-Aceh.
Apresiasi tersebut diungkapkan Sekda Edward Candra saat menghadiri Pres Release TPPU,
Bertempat Jalan Bypass Alang- Alang Lebar Talang Kelapa, Kec. Alang-Alang lebar Palembang, Rabu (9/10/2024).
Dalam kesempatan itu dipajang sejumlah barang bukti TPPU berupa lima unit ruko, kendaraan roda empat dan roda dua, selain itu juga uang tunai dan aset lainnya berupa tanah dengan total Rp 64 Miliar lebih.
Sekda Edward Candra pengungkapan terungkapnya TPPU oleh BNN Provinsi Sumsel menjadi bukti komitmen yang kuat dalam memberantas jaringan narkoba.
“Tindakan tegas ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba dan kejahatan terorganisir,” katanya.
Pemprov Sumsel lanjut Edward akan mendukung penuh upaya BNN dan Polri dalam memberantas Narkotika. Serta memastikan agar para pelaku diadili dengan hukuman seberat-beratnya.
“Kita tidak akan mentolerir kejahatan yang merusak masa depan generasi muda dan menciptakan ketidak amanan di provinsi Sumatera Selatan “ tegasnya
Sementara itu Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom mengatakan, penelusuran aset TPPU hasil dari peredaran narkotika menjadi penting, karena merupakan suatu bentuk penyajian kepastian hukum yang merupakan salah satu asas daripada penegak hukum.
“Terkadang para penjahat ini mencoba untuk melepaskan diri, dari deteksi, dari penyelidikan kita, namun karena ketelitian spirit, komitmen dari BNN RI dan dibantu oleh bapak/ ibu sekalian kita dapat mampu untuk menelusuri satu-persatu aset-aset ini,” katanya.
Marthinus mengakui, kendati banyak aset-aset yang didaftar bukan dengan nama pemiliknya atau nama pelakunya, tidak akan dapat untuk mencegah ketelitian, keuletan, dari para penegak hukum.
“Kita ketahui bahwa aset-aset yang didapatkan dari hasil pencucian uang, dari kejahatan narkoba adalah aset-aset dihasilkan oleh para produsen narkoba, para bandar narkoba, para kurir narkoba, dengan menyerap uang-uang dari masyarakat sambil menindas mereka,” ungkapnya
Lebih jauh Marthinus menuturkan, penyelidikan tindak pidana pencucian uang bertujuan untuk memiskinkan mereka, menghancurkan struktur patron mereka di dalam masyarakat, agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan, memperlanjutkan bisnis haram tersebut dan juga memisahkan masyarakat dari pengaruh-pengaruh patronis mereka dalam masyarakat.
“Aset-aset ini semoga setelah disita, bisa bermanfaat buat negara dan bangsa. Termasuk dalam rangka mengobati, melakukan pendekatan-pendekatan rehabilitasi terhadap masyarakat, saudara-saudara kita yang terpapar, telah tercengkeram oleh pengaruh-pengaruh bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandasnya
Sementara Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menerangkan pihaknya mengamankan empat tersangka dengan barang bukti pencucian uang aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp 64 miliar lebih.
BNN mengamankan empat orang tersangka merupakan jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh Palembang dengan rincian barang bukti uang tunai Rp200 juta lebih dan dalam rekening hampir Rp1 miliar, tanah dan bangunan ruko senilai Rp60 miliar lebih, aset bergerak berupa perhiasan telepon kendaraan bermotor dan roda empat Rp2,5 miliar lebih.
Tindak pencucian uang ada dua kasus Malaysia dan Palembang dan Aceh-Palembang terdiri dari laporan kejadian narkotika 033 tanggal 1 Juli 2024 yakni AT alias WH, laporan 9 Juli 2024 yakni AI alias AC, laporan 25 Juli atas nama LN.
Hadir langsung dalam kesempatan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Kakanwil Bea dan Cukai Sumsel, Sultan Palembang Iskandar Mahmud, Deputi Pemberantasan BNN, Deputi Dayamas BNN, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang diwakili, Ketua MUI Sumsel, Deputi Huker BNN, Deputi Pemberantasan BNN, dan sejumlah pejabat penting lainnya.