Palembang, Pelita Sumsel- Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut pidana mati IS (16) pelaku utama pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, di PN Palembang, Selasa (8/10/2024).
Sementara itu untuk tiga rekannya yang lain menjalani sidang lebih dulu diuntutan JPU yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing – masing 5 tahun.
Dalam sidang tertutup dengan agenda tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama – sama melakukan kekerasan melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban AA meninggal dunia.
“Dua menjatuhkan pidana mati terhadap IS,” tegas JPU yang dibacakan langsung oleh Kejari Palembang
Selain dituntut empat pelaku anak berhadapan dengan hukum dikenakan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Usai sidang kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH), Hermawan mengatakan, tuntutan JPU Kejari Palembang, menuntut pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) IS dituntut pidana mati.
“Untuk pelaku IS anak berhadapan dengan hukum dituntut mati oleh jaksa penuntut umum,” tutur kuasa hukum
Ia juga menyampaikan, pada sidang besok pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.
“Bagi kami seharusnya JPU menuntut bebas klien kami,” katanya
Sementara itu tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan hari ini sudah sesuai dengan aturan UU yang mengatur tentang pidana anak.
“Kita mengapresiasi tuntutan ini, tetapi kita berharap hakim dapat memberikan rasa keadilan sesuai keinginan dari pihak keluarga korban,” jelasnya