Palembang, Pelita Sumsel- Melakukan dugaan korupsi makan-minum siswa tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022 yang rugikan negara Rp Rp 172.760.000.
Terdakwa mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati (51) divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (3/10/2024).
Dalam amar putusan Majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas dalam putusan.
Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima, terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya tim JPU Kejari Lubuklinggau menuntut hukuman pidana 1 tahun 3 bulan
penjara terdakwa Netty Herawati
atas kasus korupsi makan-minum siswa tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022.
Usai sidang putusan Anca Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, mengatakan tadi sudah berlangsung putusan perkara korupsi dengan terdakwa Netty diputus 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 2 bulan.
“Untuk nilai kerugian sekitar 172 juta tapi sudah di pulihkan okeh terdakwa semua 100 Persen, dan untuk putusan hakim tadi kita terima dan terdakwa juga menerima,” tutupnya