Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa dua orang saksi inisial DS selaku Sekdin PMD Muba tahun 2024, dan VM honorer Dinas PMD Muba 2018 – 2022.
Kedua saksi diperiksa terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 25,8 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim pidsus memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Richard Cahyadi, terkait kasus dugaan korupsi internet desa pada dinas PMD Muba.
“Kedua saksi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi internal desa pada dinas PMD Muba untuk tersangka Richard Cahyadi,” tegas Vanny, Kamis (26/9/2024)
Ia mengatakan, untuk saksi DS tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10.00 WIB hingga selesai, ada sekitar 18an pertanyaan oleh penyidik.
“Untuk saksi VM diperiksa dari jam 14.00 wib siang sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan,” jelasnya.
Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan lima tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba
Muzhen A Hipzi oknum ASN selaku Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED dinas PMD Muba, Redho selaku kepala PT Info Media Solusi Net dan Richard Cahyadi PLT kepala dinas PMD Muba.