Mantan PLT Kadis Koperasi Muba Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Sep 2024 21:24 0 70 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Eks pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) IS, ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap staf wanitanya berinisial YN.

 

Hal ini ditegaskan langsung oleh kuasa hukum korban YN, Ridho Junaidi SH MH, yang di temui di kantor hukum POLIS ABDI, Jumat (20/9/2024).

 

Menurut Ridho, sehubungan dengan laporan kleinnya di Polres Muba beberapa waktu lalu, atas dugaan pelecehan seksual yang mana terlapor inisial IS.

 

“Berdasarkan SP2HP yang dikirim penyidik kepada kami pada 10 September, terhadap IZ tersebut statusnya menjadi tersangka,” tegas Ridho

 

Ridho Junaidi mengatakan pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Musi Banyuasin yang telah melakukan penyelidikan laporan kliennya secara profesional.

 

“Laporan klien kami dari proses penyelidikan sudah naik statusnya dari lidik menjadi sidik. Dari sidik naik ke penyidikan dan penetepan tersangka, penetapan tersangka per 10 September 2024 kami menerima SP2HP dari Polres Musi Banyuasin,”kata Ridho

 

Ditegaskan Ridho, penyidik menetapkan tersangka terhadap terlapor berdasarkan alat bukti berupa pakaian dan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan saksi ahli dilakukan penyidik.

 

“Dalam surat SP2HP tersangka IS dijerat dengan pasal 6 huruf c dan atau pasal 6 huruf a ataupasal 5 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf D UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”jelasnya.

 

Terkait status terlapor kliennya di Polda Sumsel, dalam dugaan kasus pencemaran nama baik oleh IS, tim kuasa hukum YN sudah melayangkan surat meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumsel.

 

Terlebih laporan YN di Polres Muba, terhadap IS sudah naik ke penyidikan bahkan IS resmi jadi tersangka membuat laporan yang dibuat YN terbukti.

 

“Surat permohonan perlindungan hukum yang kami layangkan ke Polda Sumsel meminta agar laporan terhadap kliennya untuk dihentikan,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin Ipda Joni Jamaris membenarkan penyidik sudah menetapkan tersangka eks Plt Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Muba tersebut.

“Ya benar, tapi untuk lebih detail tanyakan ke Kasat saja,”singkatnya.

LAINNYA