Perusahaan PT BMH, PT BAP dan PT SBA Wood Industries Mangkir Dalam Sidang Gugatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Sep 2024 21:57 0 43 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Untuk kedua kalinya tiga perusahaan korporasi mangkir dalam persidangan, guguatan perkara kebakaran hutan, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (19/9/2024).

Untuk diketahui dalam perkara ini untuk pihak penggugat 12 warga bersama koalisi masyarakat sipil dan organisasi lingkungan bernama Inisiasi Sumatera Selatan penggugat Asap (ISSPA) ,kemudian untuk pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Usai sidang tim kuasa hukum penggugat mewakili 12 warga, Ivan Widodo SH didampingi Sekar Banjaran Aji juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, agenda sidang hari ini masih sidang pertama, Namun sangat disayangkan pihak tergugat untuk kedua kalinya tidak hadir dalam persidangan

“Jadi dengan tidak hadirnya pihak tergugat ini, kami pihak pengugat tentunya sangat kecewa sekali,“ ungkapnya saat diwawancarai selepasnya sidang di PN Palembang, kamis (19/9/24)

Ivan juga menegaskan, tentunya dalam sidang pekan depan kami berharap agar pihak tergugat bisa hadir dalam persidangan agar perkara guguatan ini bisa menemukan titik terang.

Sementara itu Sekar Banjaran Aji Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia menjelaskan, tadi ada salah satu ibu perempuan yang berusia 65 tahun mencabut kuasanya dari pihak pengugat

“Klau dia bercerita dengan kami itu karena pisik , dia sekang diam dirumah anaknya dan ikut anaknya kejakarta,jadi alasnya di tidak mampu secara fisik,” jelas Sekar

Masih kata Sekar, dalam satu kontes ada salah satu pihak pengugat mencabut kuasa itu, ia tetap akan melanjutkan gugugatan ini dengan 11 orang.

Sekar juga mengatakan, tadi itu sebenarnya tergugat tidak ada yang hadir, nanti minggu depan dia akan dipanggil lagi oleh majelis hakim, maksimal pemanggilan itu tiga kali sebenarnya, klau tidak juga hadir biasanya ada pemanggilan paksa atau semacam prosedurnya semacam jemput paksa.

“Karena dalam persidangan tadi hakim tadi mengatakan pemanggilan ini sudah disampaikan secara patut dan layak pihak tergugat yaitu pihak perusahaan,“ tutupnya

LAINNYA