Palembang, Pelita Sumsel- Terbukti gelapkan mobil milik korban Abdul Hag, terdakwa Lega Kurniadi divonis 3 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eduward SH MH, di PN Palembang, Rabu (18/9/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Lega Kurniadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lega Kurniadi, dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan,“ tegas hakim saat membacakan amar putusan
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir – pikir.
Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Elga dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira 14.00 WIB saat Saksi Korban Abdul Haq sedang berada dirumahnya di Jl. Sultan Syahrir Kel. 5 Ilir Kec. IT II Palembang
Kemudian datang terdakwa Lega Kurniadi
menemui saksi korban, lalu terdakwa menjelaskan kalau terdakwa mau menyewa mobil saksi korban, lalu disepakati terdakwa menyewa mobil saksi korban selama 1 minggu dengan bayaran sewa per hari sebesar Rp.300 Ribu
Setelah itu mobil saksi korban dibawa oleh terdakwa pergi saat itu uang sewa belum dibayar terdakwa kepada saksi korban, lalu pada hari yang sama pukul 16.00 wib terdakwa datang kembali kerumah saksi korban dan meminta STNK asli mobil saksi korban, kemudian saksi korban menanyakan uang sewa mobil dan dijawab oleh terdakwa bahwa uang sewa mobil selama 1 minggu sebesar Rp. 1.800.000 sudah dikirimkan ke rekening saksi korban,
Kemudian saksi korban memberikan STNK asli kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi, lalu setelah saksi korban cek rekening saksi korban sudah masuk uang senyewaan mobil sebesar Rp. 1.800.000,- dari terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 23 Oktober 2023, saksi korban mendatangi terdakwa dirumahnya dan bertemu dengan terdakwa, lalu saksi korban menanyakan mobil milik saksi korban tetapi dijawab terdakwa “Nanti, mobil masih aku pakai 3 hari lagi”, namun saat itu saksi korban tidak melihat mobil saksi korban yang disewa oleh rerdakwa.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira jam 15.00 wib terdakwa kembali mentransfer uang kerekening saksi korban sebesar Rp. 900.000, untuk memerpanjang sewa mobil saksi korban selama 3 hari sesuai dengan perkataan terdakwa.
Namun pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 10.00 wib saksi korban kembali menghubungi terdakwa namun nomor handphone terdakwa tidak aktif dan terdakwa tidak bisa dihubungi, sampai pada hari sabtu tanggal 11 November 2023, saksi korban mendatangi terdakwa bersama dengan saksi Rizal saat itu Slsaksi korban dan saksi Rizal bertemu dengan terdakwa dijalan dekat rumah terdakwa.
kemudian saksi korban langsung menanyakan keberadaan mobil saksi korban yang disewa oleh Terdakwa namun dijawab oleh Terdakwa “Ada”, lalu saksi korban diajak Terdakwa kerumahnya dan saat dirumah Terdakwa, Terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil saksi korban paling lambat 1 minggu dari saksi korban bertemu Terdakwa.
Bahwa hari Senin tanggal 21 November 2023 sekira jam 10.00 wib saksi korban kembali menghubungi Terdakwa namun tidak dapat dihubungi dan Terdakwa kembali menghilang, lalu sampai hari Senin tanggal 23 Januari 2024 sekira ajam 12.00 wib saksi korban mencari Terdakwa dirumah Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga atas kejadian itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT II Palembang.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta rupiah.