google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Sep 2024 20:38 0 35 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Setelah beberapa bulan jalan Target Operasi (TO), Satreskrim Polrestabes Palembang, kini pelaku pembunuhan  terhadap korban Yundi Efran (26) yang ditemukan bersimbah darah dikamar mandi dirumahnya di Perumahan Kesuma Permai II Jalan Taqwa Mata Merah, RT 59/07 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (11/7/2024) berhasil ditangkap oleh polisi.

 

Tersangka Romli (29) warga Jalan Perdamaian, Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, yang tidak lain kakak ipar korban.

 

Tersangka ditangkap ditempat persembunyian di Kabupaten Banyuasin, oleh tim gabungan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan, benar tersangka pembunuhan berencana sudah ditangkap bernama Romli sementara satu pelaku inisial E masih dalam pencarian.

 

“Motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati, karena korban Yundi telah menelantarkan istri dan anaknya. Dimana istri korban merupakan adik kandung tersangka Romli, dan korban telah beberapa kali melakukan pencurian barang milik keluarga tersangka,” kata Harryo, Selasa (17/9/2024) sore, saat menggelar perkara pelaku.

 

Oleh karena itu, sambung Harryo. mengatakan tersangka merencanakan pembunuhan. “Korban ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban yakni satu tusukan di paha kiri, satu tusukan di dada kiri, dan satu tusukan di tangan kiri. Sehingga, korban meninggal seketika di TKP kamar mandi tanpa busana karena sedang mandi malam hari,” beber Harryo.

 

Lanjutnya, dalam perkara ini sudah diamankan barang bukti (BB) berupa 1 Sajam jenis Badik, 1 jaket merek Hoodie warna putih, 1 sendal merek savilo sebelah kanan milik tersangka.

 

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” katanya.

 

Sementara, tersangka Romli mengakui perbuatannya dan nekat membunuh korban atau adik iparnya ini karena sakit hati. “Adik saya ditelantarkan dan menggadaikan motor ibu saya, mesin air, blender, magic com, dan lainnya sudah sering melakukan aksinya,” tutupnya

LAINNYA