Palembang, Pelita Sumsel- Majelis Hakim tunggal Efiyanto SH MH, mengabulkan gugatan penggugat PT Bussan Auto Finance (BAF) melalui kuasa hukumnya Dodi Yusfika SH MH, terhadap tergugat atas nama Richard Sambera, atas
perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran.
Dalam putusannya Majelis Hakim mengadili menyatakan perbuatan tergugat adalah wanprestasi penggugat.
“Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan kreditnya kepada penggugat sejumlah Rp 147.600.000, apabila tergugat tidak membayar lunas maka tergugat wajib menyerahkan kendaraan berupa satu unit mobil Daihatsu New Ayla kepada penggugat, demikian putuskan pada hari Rabu 11 September 2024, berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Palembang nomor 95/Pdt.GS/2024/PN PLG tanggal 16 Juli 2024, putusannya diucapkan dalam sidang terbuka umum,” tegas hakim dalam salinan putusannya
Sementara itu kuasa hukum PT BAF Dodi Yusfika SH MH, mengatakan sesuai putusan Hakim, tergugat wajib mengembalikan satu unit mobil merek New Ayla ke PT BAF.
“Putusannya dimenangkan oleh pihak PT BAF kepada tergugat agar segera menyerahkan unitnya sesuai perintah pengadilan,” ungkap Dodi