Palembang, Pelita Sumsel- Majelis Hakim PN Palembang, menolak permohonan Praperadilan yang di ajukan pemohon tersangka kartila, atas penetapan tersangka oleh pihak pemohon tim pidsus Kejari Palembang.
Putusan tersebut dibacakan langsung Hakim tunggal Efiyanto SH MH, dihadapan kuasa hukum pihak pemohon kartila dan pihak termohon dalam hal ini tim Pidsus Kejari Palembang.
“Menyatakan, mengadili dan permohonan praperadilan tidak dapat diterima seluruhnya serta bebankan pemohon menganti biaya perkara persidangan,” tegas Hakim tunggal, di PN Palembang, Rabu (14/8/2024).
Usai sidang kuasa hukum Kartila, Indra Cahaya, mengatakan ia sebagai kuasa hukum dari pemohon kartila sangat menghargai putusan yang diberikan oleh majelis hakim.
“Katanya dari penyelidikan sudah ada dua alat bukti permulaan, menurut kami itu semua hanya tebak – tebak saja, tapi itu semua nanti klau perkara siap dipersidangan kami akan uji pada eksepsi saat di persidangan,” tuturnya
Untuk diketahui bahwa Kartila sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, atas dugaan suap terhadap penerbitan sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.