Palembang, Pelita Sumsel- Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel berhasil bongkar gedung narkotika jenis sabu yang berada di samping gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, yang berada dikawasan Jakabaring Palembang.
Pada penangkapan tersebut, anggota BNN Sumsel, berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial RH yang bertindak sebagai kurir dan tiga bungkus besar sabu-sabu dengan berat tiga kilogram.
Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, terbongkarnya gudang sabu ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman sabu ke Kota Palembang dalam jumlah partai besar.
“Bermula dari laporan masyarakat, kita lakukan pendalaman kita berhasil menangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi. Kita amankan tersangka inisial S dan ditemukan tas hitam berisi 10 kilogram sabu,” ungkapnya, Kamis (18/7/2024)
Tri menjelaskan, usai melakukan penangkapan terhadap tersangka S, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka RH di rumah gubuk yang berada tepat di samping Kantor Kejati Sumsel.
“Di sana ada rumah-rumah gubuk, ada tempat pembakaran arang, tempat jualan bensin dan tambal ban. Nah disitulah kita amankan kurang lebih 3 kilogram atau tiga bungkus sabu-sabu,” jelas Tri.
Menurut Tri, usai interogasi terhadap tersangka RH, didapati bahwa dia dikendalikan oleh seorang pria berinisial MH yang tinggal di kawasan Kecamatan Gandus, Palembang.
“Meski sempat melarikan diri, pada 9 Juni. Kita terus melakukan monitoring dan mendapatkan informasi tersangka hendak kabur ke OKU Timur. Saat perjalanan itulah kita cegat dan amankan di kawasan Tanjung Bubuk,” kata Tri.
Tri juga menyebutkan, gudang atau tempat penyimpanan sabu di rumah gubuk yang berada tepat di samping Kantor Kejati Sumsel sudah beroperasi sejak Januari 2024.
“Itu bisa dikatakan selama ini menjadi gudang, karena dari keterangan sudah beredar dari Januari hingga Juli, ada sekitar 140 kilogram lebih mereka mendistribusikan narkotika jenis sabu dari tempat itu,” tutupnya.