Palembang, Pelita Sumsel- Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut tiga terdakwa mantan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito masing – masing dua tahun penjara.
Ketiganya dituntut terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan yang dilakukan oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama (KKP) Palembang.
Selain dituntut pidana para terdakwa
oknum ASN mantan pegawai pajak juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki dan Tiara, menjerat para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga.
Bahwa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto (Jo) pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurutnya dalam pertimbangan tuntutan pidana, setidaknya ada tiga poin pertimbangan memberatkan tuntutan pidana masing-masing terdakwa.
Pertama, menurut jaksa bahwa para terdakwa Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
Kemudian, lanjut JPU para terdakwa adalah ASN pada Direktorat Jenderal Pajak yang sudah sepatutnya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang tidak mengetahui masalah perpajakan.
“Dan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi,” tegas Jaksa Rizky bacakan pertimbangan tuntutan pidana.
Sementara hal meringankan, menurut JPU Kejati Sumsel, bahwa para terdakwa telah bersikap sopan selama dalam pemeriksaan perkara di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.