Gambar_Langit Gambar_Langit

Sabu Asal Malaysia Sebanyak 1,4 Kilogram Dimusnahkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Jul 2024 22:20 0 45 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Narkotika jenis sabu sebanyak 1,4 kilogram asal Malaysia dimusnahkan pihak Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan cara di blender, pada Jum’at (12/7/2024) siang.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh empat tersangka, Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Kemudian, M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44) keduanya warga Bandar Lampung dan Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan bahwa pemusnahan sabu ini terkait kasus yang berhasil diungkap beberapa bulan lalu.

“Pemusnahan sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender, dicampur pembersih lantai dan barulah di buang ketempat pembuangan akhir,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono usai pres rilis.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kurir sabu-sabu di lokasi kejadian.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap empat tersangka,” ungkap Kombes Harryo

Ia mengaku, sabu yang diamankan ini sama dengan BB yang disita beberapa waktu lalu dibungkus plastik hijau sebanyak 13 kg. Di mana barang tersebut berasal dari luar negeri.

“Diduga masuk melalui daerah Riau setelah itu memudahkan melalui jalur darat menyebar ke daerah Sumatera, kita berharap rekan di perbatasan tetap melakukan peningkatan pengawasan sehingga tidak menyebar ke daerah lainnya, kemungkinan besar berasal dari Malaysia,” tegas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatannya tersangka Candra akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketiga tersangka M Faris, Siswanto, Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LAINNYA