OKI, Pelita Sumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memetakan dan menghindari area rawan korupsi. Pemetaan ini sebagai upaya pencegahan korupsi di daerah.
Program pemberantasan korupsi terintegrasi itu terfokus pada sejumlah sektor strategis. antara lain perencanaan, pengadaan barang dan jasa, penanaman modal dan perizinan, optimalisasi pajak, manajemen ASN, manajemen BMD, pengawasan Apip serta tata kelola desa.
Pertemuan antara kosupgah KPK dan sejumlah satuan perangkat kerja daerah di Kabupaten dilakukan di kantor Bupati OKI, Rabu, (26/6).
Koordinator Wilayah Sumatera I Supervisi dan Pencegahan KPK, Untung Wicaksono menjelaskan, selain penindakan, KPK juga melakukan pencegahan khususnya pada sejumlah sektor strategis area rawan tindak pidana korupsi.
“Kehadiran kami di sini untuk memperbaiki, mendampingi, dan menerima konsultasi apa pun dari Pemkab OKI. Pendampingan KPK kali ini meliputi aset, pendapatan daerah, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa,” ujar Wicaksono.
Sambungnya, KPK telah melihat progres atau komitmen Pemkab OKI dalam pencegahan korupsi melalui MCP. Dalam memastikan ketepatan MCP, maka dikonfirmasikan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Ada tiga kunci dalam upaya pencegahan korupsi. Antara lain komitmen, perubahan sistem, serta pengelolaan sumber daya manusia yang baik.” Terangnya.
Penjabat Bupati OKI, Asmar Wijaya mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selalu aktif mendukung dan mendampingi dalam hal pencegahan korupsi. Salah satunya melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP).
“Dengan MCP yang dikembangkan oleh KPK, bertindak sebagai tools guna mewujudkan pemerintahan baik pusat maupun daerah yang bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Asmar.
Dikatakannya, hasil monitoring pencegahan korupsi MCP kabupaten OKI tahun 2023 memiliki total nilai MCP 82% diatas rerata provinsi dan nasional. Angka ini lebih baik dari tahun sebelumnya 77 persen.
“Tentunya kita terus melakukan perbaikan sehingga langkah pencegahan korupsi ini dilakukan tidak hanya sekedar pemenuhan administrasi, tetapi dapat diimplementasikan dalam rutinitas penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten OKI” pungkas dia.
Asmar juga meminta OPD pengampu bisa melakukan tindaklanjut terkait indikator dan subindikator MCP.
“Sehingga kita memiliki pemahaman yang sama dan dapat memenuhi target yang telah ditetapkan guna percepatan capaian MCP tahun 2024,” pungkasnya.(bibah andi)