PPDB Palembang, Ombudsman Temukan Ada Intervensi Dari Pihak Disdik ke Sekolah

waktu baca 3 menit
Jumat, 28 Jun 2024 21:00 0 71 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Ombudsman Sumsel menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPDB 2024 Karena laporan terus bertambah, Ombudsman meyakini maladministrasi yang terjadi berdampak luas sehingga diputuskan untuk dilakukan IAPS.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara lain hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.

Bahkan, disebagian calon peserta didik baru yang ada yang tidak masuk perangkingan berdasarkan verifikasi sekolah, dinyatakan lulus oleh aplikasi ppdbsumsel. Bahkan di sebagian sekolah ada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang tidak mendaftar namun dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut.

Dari hasil permintaan keterangan dan pemeriksaan Ombudsman, ditemukan bahwa ada intervensi langsung yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan kepada pihak Sekolah dalam menetapkan kelulusan CPDB pada hampir seluruh Sekolah.

Ombudsman merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus namun dinyatakan lulus total berjumlah 911 orang.

Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan.

Ombudsman juga meminta Pj Gubernur Sumatera Selatan, melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang tahun ajaran 2024/2025.

Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang, melakukan Penetapan peserta didik baru Jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.

Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik (Pengumuman dilakukan dengan cara ditempel di papan pengumuman. website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com).

Pj. Gubernur Sumatera Selatan sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, termasuk kedudukan Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, dan panitia PPDB di lingkungan Disdik Sumsel tahun 2024/2025 dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, memberikan waktu paling lama 30 hari kerja kepada Pj Gubernur, rerlapor I dan terlapor II untuk melaksanakan dan melaporkan perkembangannya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, setiap tahapan pelaksanaannya,” tandasnya.

Adrian mengatakan, 911 anak ini 70 persennya dari sekolah unggulan atau favorit, seperti diantaranya SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17, SMA Negeri 18. Sedangkan 30 persennya sekolah SMA negeri biasa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ditetapkan terlapor 1 yaitu PLH Kepala Dinas Pendidikan melakukan penyalahgunaan wewenang, dan terlapor 2 yaitu seluruh kepala sekolah SMA negeri di Palembang melakukan penyalahgunaan prosedur,” jelasnya.

Dikatakannya setelah pengecekan, terbukti Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah turut terlibat penyalahgunaan aturan dan kewenangan.

“Jadi persoalan PPDB prestasi ini sepeti nilai siswa yang mendapatkan skor tinggi mulai dari 700-1.000 tidak lulus, sementara yang skor 300, ternyata lulus,” terangnya.

LAINNYA