Giliran Operator Aplikasi Diperiksa Kasus Internet Desa

waktu baca 1 menit
Rabu, 26 Jun 2024 08:44 0 64 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Adapun kedua saksi yang diperiksa berinisial IK operator aplikasi dan YS operator aplikasi.

Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Abu Nawas SH MH, membenarkan pada 24 Juni 2024, tim pidsus memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

“Kedua saksi diperiksa berinisial IK dan YS,” tegasnya, Selasa (25/6/2024)

Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10.00 WIB pagi hingga sore.

Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, kedua saksi diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Saksi diperiksa dari jam 10.00 wib pagi sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.

Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menahan tiga tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba, Harbal Fijar Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba. (DN)

LAINNYA