Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi aktivitas penambangan batubara.
Adapun kedua saksi yang diperiksa berinisial AS selaku Kabid Distamben Kabupaten Lahat tahun 2009 dan M selaku Kepala Distamben kabupaten Lahat tahun 2010-2013.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada Kamis 20 Juni 2024, tim penyidik memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi.
“Kedua saksi diperiksa berinisial AS selaku Kabid Distamben Kabupaten Lahat tahun 2009 dan M selaku Kepala Distamben kabupaten Lahat tahun 2010-2013,” tegas Vanny
Mantan kasi datun Kejari Palembang, ini juga mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 9.00 WIB hingga sore.
Vanny menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, kedua saksi diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik.
“Saksi diperiksa dari jam 9 pagi sampai sore dan diajukan sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” jelasnya.
Diketahui Kejati Sumsel saat ini telah menaikan status penyelidikan dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batu bara ke tahap penyidikan.
“Untuk perkara dugaan kasus korupsi aktivitas penambangan jenis batu bara sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Vanny
Menurutnya, pada Senin ini (22/4) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sedang melakukan ekpos dengan BPK RI Pusat.
“Jadi Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sedang ekposes dengan BPK Pusat,” katanya.
Dilanjutkannya, karena perkara tersebut sudah naik tahap penyidikan maka ke depan para saksi akan diagendakan pemanggilannya guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.
“Kedepannya para saksi segera dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, jika penyidikan perkara tersebut saat ini sudah penyidikan umum. Sehingga sejumlah kegiatan penyidikan
juga segera dilakukan oleh Kejati Sumsel.
“Untuk perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi kepada rekan-rekan media,” tutupnya