Kejati Tetapkan Riduan DPO Kasus Korupsi Pengelolaan Jaringan 

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Jun 2024 18:50 0 124 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, menetapkan tersangka Riduan oknum ASN dinas PMD Muba sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka.

Riduan ditetapkan DPO terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa tersangka R tersebut sudah ditetapkan menjadi DPO.

“Jadi terkait tersangka R tersebut telah di tetapkan menjadi DPO, maka kita juga selain tim kita bergerak juga untuk menangkap dari DPO R,” tegas Vanny, Selasa (11/6/2024)

Ia juga menyampaikan, selain tim Kejati bergerak, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polda untuk membantu mengamankan tersangka R tersebut.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui dimana tersangka R tersebut untuk bisa menginfokan kepada kami, nanti kita bisa bergerak mengamankan tersangka R tersebut,” tutupnya

Diketahui tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan tersangka kali ini R oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba, sebagai tersangka

Sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menahan satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

LAINNYA