Peran Penting Pj Walikota, Pemkot Palembang Sukses Raih WTP dari BPK RI Sumsel

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Mei 2024 13:18 0 78 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berhasil meraih status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Tahun sebelumnya Palembang mendapatkan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sedangkan tahun ini berhasil mengalami kenaikan dengan membawa pulang status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ini merupakan peningkatan yang baik dalam pengelolaan keuangan oleh Pemkot Palembang dibawah pimpinan Pj Walikota Ratu Dewa.

Penyerahan laporan hasil pemeriksaan itu diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumsel Andri Yogama dan diterima langsung oleh Pj Walikota Ratu Dewa bersama Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin di kantor BPK Perwakilan Sumsel, Kamis (30/5/2024).

“Alhamdulilah syukur Pemkot menerima opini WTP, kita patut bersyukur karena tahun sebelumnya kita WDP, artinya tata kelola keuangan Pemkot jadi lebih baik,” ucap Ratu Dewa.


Meski demikian, Ratu Dewa menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan segera ditindak lanjut dari pemeriksaan auditor BPK.

Adapun yang jadi perhatian yakni berkaitan dengan masalah kegiatan yang dikelola oleh Dinas PU, Aset , Dinas Pendidikan dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya.

“Kami ucapkan terimakasih kepada jajaran BPK Sumsel termasuk suport dari DPRD dan seluruh warga kota Palembang, semoga ini adalah pertanda baik apalagi dalam waktu dekat ini memperingati HUT Palembang,” bebernya.

Sementara itu, Kepala BPK Sumsel Andri Yogama menjelaskan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan
bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujar dia.

 

Hal itu sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan
Tanggung jawab keuangan negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

 

Berkenaan dengan laporan hasil pemeriksaan ini, lanjut Ketua BPK, jika pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.

“Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas, semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan
serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” tutupnya.

LAINNYA