Palembang, Pelita Sumsel- Simpan 100 butir pil ekstasi dua sekawan Rudi Haryanto dan Cik Jon, divonis masing-masing
dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim jauh dari tuntutan dari JPU Kejati Sumsel, yang menuntut 9 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatan nya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Rudi Haryanto dan Cik Jon, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,“ tegas majelis saat membacakan mar putusan di persidangan, Jumad (3/5/24)
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut
Dalam dakwaan JPU,Bahwa kedua terdakwa Rudi Haryanto bersama dengan terdakwa Cik Jon pada anggal 01 September 2023 berhasil diamankan oleh pihak BNN Porvinsi Sumsel dengan cara cara Under Caver Boy
Kemudian terdakwa Rudi menyetujui pesanan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir tersebut dengan kesepakatan harga senilai Rp. 20 juta
lalu sekitar pukul 12.10 Wib Terdakwa Rudi menghubungi Ameng (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan Narkotika jenis ekstasi, kemudian sekira pukul 12.30 Wib Ameng menghubungi terdakwa Rudi untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh terdakwa Rudi tersebut,
kemudian terdakwa Rudi Pegi menuju rumah Ameng yang berada di Philip II Desa Lubuk Karet, setelah itu Ameng memerintahkan terdakwa Rudi untuk menyuruh orang yang memesan Narkotika Jenis ekstasi mentransfer uang sebesar Rp 20 juta,dan kemudian Terdakwa Rudi menghubungi Ameng (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk memesan Narkotika jenis ekstasi,
Lalu Ameng menghubungi terdakwa Rudi untuk mengambil narkotika jenis ekstasi yang dipesan oleh terdakwa Rudi tersebut dan menuju rumah Ameng yang berada di Philip II Desa Lubuk Karet, setelah itu Ameng memerintahkan terdakwa Rudi untuk menyuruh saksi Arwandi mentransfer uang sebesar Rp 20 juta
Namun saksi Arwandi hendak melihat bahannya (narkotika jenis ekstasi) terlebih dahulu. Kemudian Ameng memberitahukan kepada Terdakwa Rudi bahwa ada terdakwa
Cik Jon yang menjadi wakil dari Ameng dan mengiring terdakwa Rudi yang akan menyerahkan Narkotika jenis ekstasi tersebut kepada saksi Arwandi,
lalu Ameng menghubungi terdakwa Cik Jon dan menyuruh datang ke rumah Ameng, setelah sampai dirumah Ameng, terdakwa Rudi yang sudah berada diatas motor dan Ameng memerintahkan saksi Cik jon untuk mengiring terdakwa Rudi ke Pondok Belakang Rumah orang tua Terdakwa Rudi yang terletak di Dusun II Desa Lubuk karet Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin,
Kemudian sekira pukul 13.00 Wib setelah sampai di Pondok belakang rumah orang tua Terdakwa Rudi tersebut terdakwa Cik Jon berperan melihat atau memantau Terdakwa Rudi yang akan menyerahkan Narkotika jenis ekstasi.
pada saat itu terdakwa cik jon berada tepat berdiri di belakang terdakwa Rudi yang berjarak sekira satu meter dan Narkotika jenis ekstasi tersebut dalam penguasaan terdakwa Rudi dan terdakwa cik Jon.
kemudian terdakwa cik jon memerintahkan terdakwa Rudi untuk segera mentransfer uang dari pembelian narkotika jenis ekstasi yang akan diserahkan kepada terdakwa Rudi kepada pemesan narkotika jenis ekstasi tersebut kepada Ameng, seketika itu juga terdakwa Rudi dan terdakwa Cik jon langsung diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terdakwa ditemukan barang bukti berupa 100 butir ekstasi dengan netto keseluruhan 36,67 gram.
Selanjutnya Terdakwa Rudi bersama terdakwa Cik Jon dan barang bukti dibawa ke BNNP Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. (DN)