Palembang, Pelita Sumsel- Mantan ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan dari JPU Kejati Sumsel, Senin (29/4/2024)
Dalam sidang dakwaan dihadapan Majelis Hakim Efiyanto SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuat terdakea menyebabkan kerugian negara dari uang pencairan deposito, dana hibah dan pengadaan barang-jasa yang bersumber dari APBD 2021.
Usai sidang Hendri Zainuddin mengatakan, ada kelemahan administrasi yang terjadi sewaktu menjabat Ketua KONI Sumsel. Ia pun menyayangkan pencairan dana operasional Rp 25 miliar yang mepet.
“Terus terang kami menyayangkan waktu pencairan tahun 2021 itu mepet sekali. Porprov Rp 25 miliar itu kegiatannya sudah selesai, uangnya baru cair dan kami harus mempertanggungjawabkan itu kurun waktu 1 bulan. Sedangkan ada 500 transaksi waktu itu,” tegas Hendri
Menurut HZ pencairan dana yang dilakukan oleh Pemda terlalu mepet, dan proses pencairannya tidak sesuai APBD.
“Dari Pemda kita menyayangkan selalu kegiatan berlangsung uang baru cair. Proses yang Rp 25 miliar itu tidak sesuai APBD, prosesnya frontal saja,” tutupnya.
Sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel telah menahan dua tersangka yang saat ini telah divonis Majelis Hakim, mantan Sekum KONI Sumsel Suparman divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan mantan ketua harian KONI Sumsel Ahmad Tahir divonis 1 tahun 4 bulan penjara.