Hakim Vonis Bebas Lima Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Apr 2024 21:15 0 119 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Tidak terbukti korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar.

Diketahui dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS,terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA.

Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,” tegas Hakim

Sementara itu menanggapi putusan itu, JPU Kejati Sumsel langsung menyatakan kasasi.

“Kami mengajukan upaya hukum kasasi majelis hakim,” tegas jaksa di persidangan.

Sebelumnya tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap lima terdakwa yakni Milawarma, Tjahyono Imawan dituntut 19 tahun penjara sedangkan terdakwa
Anung Dri Prasetya dituntut 18,6 tahun penjara dan dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing – masing dituntut 18 tahun penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan

Selain dituntut penjara dan denda terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

Dalam hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi

“Perbuatan para terdakwa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN, yang diharapkan dapat menunjung dan mengembangkan perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit – belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesal dengan perbuatannya,” ungkap JPU

Meringan terdakwa tidak pernah di hukum dan terdakwa tulang punggung keluarga. (DN)

LAINNYA