Gambar_Langit Gambar_Langit

Empat OPD Pemkot Palembang Jadi Percontohan, Ini Kata Dewa

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mar 2024 20:44 0 12 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel -Menyusun sistem perbendaharaan yang baik serta melakukan percepatan dan pengelolaan anggaran yang lebih transparan, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Palembang menjadi sebuah percotohan dalam mensosialisasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Menurut Penjabat Walikota Palembang, Ratu Dewa KKPD merupakan amanat dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Penggunaan KKPD ini akan dilaksanakan secara bertahap pada 4 perangkat daerah terlebih dahulu sebagai pilot project antara lain Inspektorat Kota Palembang, BPKAD, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Kalidoni dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut dan selanjutnya akan diterapkan ke Seluruh Satuan Kerja Pemerintah Kota Palembang, kami berharap penerapan fungsinya akan maksimal baik dari sistem SIPD RI, Bank Sumsel Babel maupun dukungan layanan Penyedia Barang atau Jasa,”katanya jumat (15/03)

lanjutnya, hal ini telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong transparansi dan percepatan transaksi Pemerintah Daerah sebagai wujud pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Tentu penguatan teknologi digital di Pemerintah Kota Palembang membutuhkan peran aktif semua pihak, proses digitalisasi dilakukan untuk terus menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah sehingga dapat berimplikasi positif pada pelayanan kepada masyarakat melalui transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini tentu akan memperkuat frame teknologi, kemajuan finansial teknologi di Pemerintah Kota Palembang. “Untuk itu saya berharap sosialisasi dan edukasi terhadap pemanfaatan transaksi non tunai semacam ini dapat dilakukan semaksimal mungkin,”jelasnya.

Kami mengharapkan kepada Bank Sumsel Babel selaku Bank penempatan RKUD untuk terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) melalui berbagai terobosan dan inovasi serta terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Pemerintah Kota Palembang juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Palembang Nomor : 38 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tutupnya

LAINNYA