Palembang, Pelita Sumsel – Dua terdakwa Arwandi dan Ariansyah yang telah membunuh adik Bupati Muratara, yakni korban Muhamad Abadi, memohon keringan kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, Rabu (6/3/2024)
Dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU yang menghukum dua terdakwa dengan pidana mati.
Dalam isi inti pledoi para terdakwa yang bacakan kuasa hukumnya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Usai sidang kuasa hukum kedua terdakwa, Husni Tamrin SH MH, mengatakan bahwa dalam pledoi tadi, menyatakan bahwa tuntutan JPU tidaklah terbukti.
Menurutnya, dalam fakta persidangan, perihal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Karena perbuatan, terdakwa dalam selang waktu 15 – 30 menit terjadi secara spontanitas.
“Jaksa hanya menyebutkan berdasarkan BAP, terkait berencana Pasal 340 KUHP tapi dipersidangan tidak bisa membuktikan itu. Jadi, seperti dalam pledoi kami, seharusnya masuk dalam pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP untuk kedua terdakwa,” tegasnya
Diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH melalui Jaksa pengganti, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, menuntut terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati. (DN)