Palembang, Pelita Sumsel – KPU kota Palembang, mengambil alih penghitungan suara Pemilu untuk Kecamatan Sukarami, dikarenakan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum PPK kecamatan Sukarami Palembang.
Informasi yang dihimpun, pengambilalihan perhitungan suara ini setelah adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oknum PPK Kecamatan Sukarami, Palembang, untuk memenangkan partai politik atau caleg tertentu.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin, mengatakan mengambil alih penghitungan ulang khusus untuk DPR RI di Kecamatan Sukarami.
Kemudian, ada beberapa TPS untuk tingkat DPRD Kota Palembang ada 13 TPS untuk Kelurahan Kebun Bunga dan 5 TPS di Kelurahan Sukajaya. Lalu, ada 45 TPS untuk tingkat DPRD Provinsi Sumsel.
“Pengambilalihan ini karena adanya dugaan penggelembungan suara di tingkat DPR RI di Kecamatan Sukarami,” tegas ketua KPU, Senin (4/3/2024)
Syawaludin bilang, oleh karena itu KPU membawa 521 kotak surat suara dari di tingkat Kecamatan Sukarami untuk dibawa dan dilakukan penghitungan ulang di KPU Kota Palembang.
“Malam ini kami akan bersurat ke partai politik untuk membuat surat mandat mengikuti proses penghitungan ulang. Insya Allah penghitungan ulang akan dilakukan besok,” katanya.
Menurutnya, dengan diambil alihnya penghitungan tingkat Kecamatan Sukarami ini maka 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat akan di non-aktifkan mulai Senin, 4 Maret 2024.
“Sampai saat ini Ketua PPK Kecamatan Sukarami belum bisa dihubungi dan tidak hadir saat pengitungan suara. Jadi 100 persen diambil alih oleh KPU Kota Palembang,” tutupnya. (DN)