Gratifikasi Oknum ASN Inspektorat Sumsel Jalani Sidang Dakwaan

waktu baca 2 menit
Kamis, 29 Feb 2024 21:46 0 137 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Kasus dugaan korupsi penerima gratifikasi untuk mengurus perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, menjerat terdakwa Edi Kurniawan oknum ASN selaku Kabid Investigasi Inspektorat Daerah Sumsel.

Dalam sidang dakwaannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, tim JPU mendakwa terdakwa Edi Kurniawan melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.

“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas tim JPU, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/2/2024)

Ia juga mengatakan, bahwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan, untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Boby H Holomoan Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang pada saat itu.

“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan, telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang,” tutur penuntut umum. (DN)

LAINNYA