Palembang, Pelita Sumsel – Dalam kasus dugaan korupsi
dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.
Dalam sidang saksi Hendri Zainuddin sempat kaget soal dana Sponsor ship Rp1 miliar dari Bank Sumsel Babel untuk kegiatan PON di Papua.
“Pak Hendri Zainuddin apakah pernah KONI Sumsel mengajukan Sponsor ship kepada Bank Sumsel Babel,” tanya Suparman Romans saat diberikan majelis hakim untuk bertanya kepada saksi, Selasa (27/2/2024)
“Pernah pada saat itu,” jawab Hendri Zainuddin.
“Apakah tahu Sponsor ship dari BSB itu Rp1 M. Dan, apakah tahu yang terpakai Rp342 juta dan sisanya 600 jutaan telah dikembalikan ke BSB lagi,” tanya Suparman Romans lagi
“Tidak tahu, justru saya kaget setelah membaca dari media soal Sponsor ship itu,” jawab Hendri.
Menurut Suparman Romans, hal itu agar tidak bias dan harus dibedakan dana Deposito KONI Rp1 miliar dengan Sponsor ship Rp1 miliar.
Untuk diketahui, adanya Sponsor ship Rp1 miliar itu diungkap saksi Reza pegawai Bank Sumsel Babel yang dihadirkan pada sidang, Selasa lalu.
Saksi Reza mengaku pernah diperiksa penyidik terkait pemberian Sponsor ship sebesar Rp1 miliar ke KONI untuk kegiatan PON di Papua.
Dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa dua terdakwa
Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar lebih,” tegas JPU dalam sidang dakwaan
Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni, kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.