Eks Ketua Bawaslu Ogan Ilir Divonis 2,8 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Feb 2024 21:07 0 127 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Terbukti melakukan dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.

Tiga terdakwa yaitu, mantan ketua Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar divonis 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana 5 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Idris Komisioner Bawaslu, divonis 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 100 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana 2 bulan penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Karlina mantan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir, divonis 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama – sama.

Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Hal – hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Darmawan Iskandar dan terdakwa Idris masing – masing 2 tahun 8 bulan penjara sedangkan terdakwa Karlina divonis 2 tahun penjara,” tegas hakim dalam putusannya, di PN Tipikor Palembang, Kamis (22/2/2024)

Sebelumnya JPU Kejari Ogan Ilir, menuntut ketiga terdakwa masing – masing 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan

LAINNYA