Palembang, Pelita Sumsel- Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, alami penundaan.
Dalam agenda sidang seharusnya JPU menghadirkan lima orang. Namun, sidang tersebut terpaksa mengalami penundaan dikarenakan salah satu saksi berhalangan hadir karena berada diluar negeri dan juga ada salah satu Hakim anggota sedang mengalami sakit.
Adapun nama kelima saksi, Arsal Ismail
Direktur Utama PT Bukit Asam, Fauzi, Adi Germana, Chandra Irawan dan Agus Ruhyana.
Diketahui dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dalam dakwaannya tim JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 163 miliar akibat dari proses akuisisi saham tersebut.
“Bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar,” tegas penuntut umum Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.
Bahwa, atas perbuatan terdakwa diancam dan diatur dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B. (**)