Palembang, Pelita Sumsel – Dalam perkara dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 35 saksi dalam kasus tersebut.
Adapun ketiga tersangka Rangga Fredy Ginanjar mantan Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Natalia Wulan Purnamasari mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur dan Rizky Faris Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur.
“Untuk jumlah saksi yang diperiksa dalam perkara ini berjumlah 35 orang saksi,” tegas Kajari Palembang, Jhonny Wiliam Pardede SH MH melalui Kasubsi Intelijen Muhammad Fahri Aditya, usai laksanakan tahap ll tiga tersangka
Menurutnya, pada dugaan kasus tersebut adapun modus operandi ketiga tersangka, yakni diduga menerima suap atau gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan.
Dimana dalam perkara ini ketiga tersangka diduga menerima pemberian dalam bentuk uang dengan rincian, yakni; Rangga Fredy Ginanjar sebesar Rp 787.363.001,00 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu satu rupiah).
Kemudian tersangka Natalia Wulan Purnamasari menerima sebesar Rp. 40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan Rizky Faris Harjito sebesar Rp.8.039.000,00 (delapan juta tiga puluh Sembilan ribu rupiah).
“Pemberian uang tersebut terkait dengan kepengurusan kewajiban perpajakan atas beberapa wajib pajak yakni PT Heva Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy dan PT Inti Dwitama. Kemudian terkait telah dilakukan tahap dua ketiga tersangka maka kami memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas sudah lengkap barulah dilakukan tahap selanjutnya yakni berkas perkara ketiga tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, dengan telah dilaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ketiga tersangka maka penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
“Sedangkan untuk tahap penanganan perkara selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Diketahui, dalam perkara tersebut jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel berjumlah enam orang tersangka.
Adapun enam tersangka tersebut, terdiri dari; Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang berkas perkaranya kini sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan tahap dua ke Kejari Palembang.
Diman untuk ketiga tersangka yang saat dugaan kasus korupsi ini terjadi selaku pegawai pajak tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Senin malam (6/11/2023).
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya, yakni; Heri Yansyah (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi), dan Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama). Untuk berkas perkara ketiga tersangka yang ditetapkan Kejati Sumsel pada Rabu malam (3/1/2024) tersebut sejauh ini masih dilengkapi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.