Sidang Perdana Gugatan Ayah Bayi Meninggal Usai Imunisasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Jan 2024 20:41 0 146 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Jalani sidang perdana gugatan ayah bayi yang meninggal usai melakukan imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang, dengan agenda pemeriksaan berkas masing – masing kuasa hukum dari penggugat dan tergugat l, ll, ll, lV dan V.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim
Efiyanto SH MH, para kuasa hukum penggugat maupun tergugat saling berganti menunjukan berkas masing – masing di PN Palembang, Rabu (30/1/2024)

Dalam isi surat gugatannya penggugat menggugat, tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Walikota Palembang dan V RS Dr Ak Gani Palembang.

Hanya saja, dari para tergugat yang hadir hanya perwakilan dari RS dr AK Gani, Pj Wali Kota Palembang, Kadinkes Palembang dan Puskesmas Plaju Palembang. Sementara untuk RS Bari belum hadir.

Kuasa Hukum Penggugat M Novel Suwa SH MH, mengatakan, kelengkapan berkas dibutuhkan untuk melanjutkan proses persidangan ke agenda selanjutnya.

“Agenda hari ini pemeriksaan berkas dari perwakilan tergugat. Namun, yang hadir bari tiga tergugat. Tapi itu juga berkasnya tidak lengkap karena tidak menyertakan SK dari dinas. Sementara RS Bari tidak hadir, baik dari perwakilan maupun direkturnya,” ungkapnya.

Dia mengharapkan, seluruh tergugat dapat memenuhi tahapan persidangan sehingga proses mediasi bisa segera dilaksanakan.

“Harapannya bisa menghormati pemanggilan PN Palembang sehingga agenda selanjutnya bisa dilanjutkan dengan proses mediasi,” tutupnya.

LAINNYA