Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Berhasil Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Jan 2024 20:46 0 120 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban Driver Ojek Online (Ojol) Ongki Saputra (27), warga lorong Hijrah, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, yang ditemukan meninggal dunia akhirnya terungkap motif

Salah satu pelaku bernama Ginda Lesmana alias Gandi (35), warga Kecamatan Jakabaring Palembang, berhasil diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (30/1/2024) malam.

Aksi pengeroyokan dan pembunuhan tersebut dimana motif dari permasalahan itu ialah ketersinggungan saat berbicara ketika antara pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras jenis tuak.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, membenarkan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang, unit Pidum dan Tekab 134 mengamankan satu dari dua tersangka pembunuhan dan pengeroyokan tersebut.

“Benar, sudah kita tangkap di tempat persembunyiannya di lorong Ampera 1, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada Senin (29/1/2024) malam,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (31/1/2024) sore.

Sebelum peristiwa pengeroyokan dan pembunuhan itu terjadi, lanjut Harryo, antara korban dan dua pelaku yakni F yang masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Gandi sedang minum-minuman keras jenis tuak di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian terjadi ketersinggungan saat berbicara antara korban dan pelaku F sehingga cekcok mulut. Lalu pelaku F mengambil senjata tajam jenis pisau milik pelaku Gandi yang disimpan di bawah tiang dekat TKP dan menusuk dada korban hingga tersungkur.

“Saat terjatuh, korban mencoba berdiri, dan pelaku Gandi datang memukul dada korban sebanyak dua kali dan menendang pinggangnya sampai korban terjatuh dan meninggal dunia,” terang Kombes Pol Harryo.

Selain mengamankan pelaku Gandi, anggotanya juga mengamankan barang bukti yakni berupa pakaian digunakan pelaku, pakaian digunakan korban dan sandal milik korban.

“Atas ulahnya, pelaku kita kenakan pasal 338 KHUP atau pasal 170 ayat 2 ke 3E dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau 12 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Sementara itu pelaku Gandi mengaku, saat Fadli rekannya melakukan menusukan kepada korban Ongki, saat itu dirinya membantu FD pengeroyokan korban.

“Jujur saat itu awal saya tidak tahu mereka ribut. Teman saya ini tiba-tiba turun dari bentor, langsung kebelakang mengambil pisau saya, yang saya simpan tak jauh dari TKP,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah mengambil pisau, sambung Gandi terlihat keduanya ribut ” saya itu lalu korban langsung saya pukuli dan tendang pak. Saat itu Pulo FD menusuk korban,” akunya.

“Jujur pak awalnya memang saya hendak menyerahkan dirinya, setelah istri saya melahirkan anak kedua kami,” tambahnya

LAINNYA