Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar, menuntut masing – masing 18 tahun penjara terhadap tiga terdakwa Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto (berkas terpisah) di PN Palembang.
Ketiga terdakwa dituntut terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Romi Sinatra SH MH, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Atas perbuatan para terdakwa dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasa! 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1,5 milar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang
Usai mendengarkan tuntutan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa tiga terdakwa yakni Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto (berkas terpisah) berhasil di tangkap oleh tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada 26 Juli 2023 di darmaga stasiun kertapati Ki Marogan Kertapati kota Palembang
Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik kristal putih atau narkotika jenis sabu dengan berat netto 2998,66 gram
Saat diinterogasi para terdakwa menjelaskan bahwa bang tersebut milik saudara Komar (DPO) yang di peroleh dari orang banda Aceh. (DN)