Terdakwa Zainal Duduk di Kursi Kesakitan Kasus Togel

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jan 2024 20:03 0 123 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Terdakwa Zainal Arifin hanya bisa pasrah saat duduk di kursi kesakitan di Pengadilan Palembang, terkait kasus menjadi sub agen penjual perjudian togel hongkong.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan saksi petugas Kepolisian yang menangkap terdakwa.

Di sidang saksi Dodi Mediansyah, Exri Mardiansyah dan Agus Wijaya menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainal Arifin karena telah melakukan perjudian jenis togel hongkong saat digeledah ditemukan uang tunai sebesar Rp115.000 dan satu unit handphone merk oppo warna ungu.

Sementara saat ditanya majelis hakim siapa bandar togel Hongkong tersebut, terdakwa mengakui bernama Wisnu.

“Siapa nama bandar togelnya dan bagaimana cara saudara terdakwa melakukan perjudian togel Hongkong ini,” tanya hakim.

“Carannya setiap orang yang pemasang perjudian togel hongkong datang langsung memberikan pasangan atau kopelan nomor togel taruhanya dari 2 angka sampai 4 angka, untuk taruhan yang dipasang nomornya dicatat kemudian saya teruskan kepada bandar bernama Wisnu melalui chat WhatsApp dan uang pasangan diambil Wisnu,” ujar terdakwa Zainal Arifin.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Zainal Arifin pada hari kamis tanggal 16 bulan November 2023 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempat di warung milik tersangka Zaenal Arifin Lorong Sunia No. 26-29 Rt. 036 Rw. 013 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu.

Terdakwa sambil menunggu orang memasang pasangan judi togel hongkong, selanjutnya jika pemasang judi nomor togel hongkong tersebut memasang dengan uang Rp1000, untuk memasang dua angka jika menang akan dibayar Rp. 75.000, jika memasang tiga angka akan dibayar Rp. 550.000 dan jika memasang empat angka akan dibayar Rp. 4.500.000.

Kemudian pasangan nomor togel hongkong tersebut keluar jam 23.00 wib untuk melihat pasangan togel yang keluar terdakwa Zainal Arifin langsung melihat di google handphone miliknya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke- 2 KUHP. (**)

LAINNYA