Palembang, Pelita Sumsel- Lakukan penodongan handphone dengan modus lewat Mi Chat, dua terdakwa M Mirza Al-Farisi dan M Reza Pahlevi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Palembang, di PN Palembang.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan handphone merk Oppo A54.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Budiman Sitorus SH MH, JPU menjatuhkan tuntutan kepada dua terdakwa pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur 365 KUHP, dan dituntut 2,5 tahun penjara,” tegas JPU Dian Febriani saat membacakan tuntutan.
Selanjutnya Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pledoi dan vonis kepada dua terdakwa minggu depan.
Diketahui pencurian handphone modus Mi Chat ini bermula 6 September 2023 dimana terdakwa Reza menggunakan Handphone milik Mirza untuk mencari korban lewat aplikasi Michat.
Kemudian setelah mendapatkan korbannya yang bernama Andi, terdakwa Reza mengirimkan pesan kepada korban untuk bertemu di Jalan Radial dengan alasan mengajak korban makan. Ketika Reza menjemput korban, bukannya mengajak makan terdakwa Reza justru membawa korban ke Lorong SW Subekti.
Ketika di lorong SW Subekti, terdakwa Reza pura-pura lewat di depan terdakwa Mirza dan Beri (DPO).
Kemudian terdakwa Mirza menyetop, motor yang dikendarai Reza sementara Beri meminta handphone korban sambil menodongkan pisau ke korban.
Alhasil handphone korban pun dirampas dan para tersangka meninggalkan korban. (RN)