Gambar_Langit Gambar_Langit

Langgar Kode Etik, Majelis Kehormatan DKD PERADI Berhentikan Oknum Advokat Selama 12 Bulan

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Jan 2024 12:59 0 82 Putra Pamungkas

Palembang, Pelita Sumsel – Terbukti melanggar kode etik, advokat berinisial BIY dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan dari profesinya sebagai Advokat.

Hal itu berdasarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Sumatera Selatan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Amirul Husni, SH., di dampingi Majelis Anggota Dr. Davis Edwar SH., M.Hum., dan Dr. Else Suhaimi., SH., MH., di kantor DPC PERADI Palembang, Senin (15/1).

Akbar Tan, SH., dari kantor hukum Akbar Tan & Partners sebagai penasihat hukum yang mendampingi Direktur PT Amen Mulia menjelaskan, pengaduan pelanggaran kode etik ini bermula dari adanya pemberian kuasa dari PT Amen Mulia (pengadu) kepada Advokat BIY (teradu) untuk melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang cacat hukum dan nonexecutable di atas objek yang terletak di kawasan Jakabaring, Kota Palembang.

Upaya perlawanan ini dikuasakan oleh PT. Amen Mulia kepada Advokat BIY guna mempertahankan objek sita eksekusi, dengan alasan hukum, salah satunya adalah dikarenakan terdapat beberapa objek milik pihak ketiga yang ikut diletakkan sita eksekusi.

Namun bertentangan dengan kuasa yang telah diberikan, Advokat BIY justru mengeluarkan surat yang mengatasnakaman PT Amen Mulia, yang berisi penyerahan secara sukarela bangunan dan tanah objek eksekusi yang seharusnya dipertahankan.

“Tindakan inilah yang kemudian menjadi pokok pengaduan pada perkara ini, dan dengan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Kehormatan pada hari ini, artinya Majelis Kehormatan memandang tindakan yang dilakukan Advokat BIY terbukti secara hukum adalah tindakan yang telah melampaui kuasanya,” kata Akbar saat diwawancarai usai persidangan.

Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan terjadinya pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Maret 2002 dan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami memahami betul jika hal ini merupakan tahap awal dari perjuangan Kami, karena bagi pihak yang merasa keberatan dengan putusan ini, masih ada upaya hukum untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI,” ujarnya.

Selanjutnya, Akbar Tan memberikan apresiasi penuh kepada Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Sumsel yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini.

Menurutnya, Majelis Kehormatan telah memimpin jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, sesuai dengan hukum acara yang diatur, sehingga atas kepemimpinan Ketua Majelis Kehormatan Bapak Amirul Husni, SH., dapat terungkap fakta – fakta dalam perkara ini secara tepat.

“Setelah melalui alur proses persidangan akhirnya terbit putusan yang telah memenuhi nilai-nilai keadilan bagi Pengadu, karena adanya ketegasan Ketua Majelis dalam memberi sanksi kepada Advokat Teradu BIY yang terbukti melanggar kode etik advokat, dan hal ini dapat dilihat sebagai bentuk penegakkan harkat dan martabat advokat, sebagaimana yang diamanatkan oleh Kode Etik Advokat Indonesia tanggal 23 Maret 2002 dan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ungkap Akbar.

Untuk selanjutnya, apabila ada upaya banding yang dilakukan oleh Advokat Teradu BIY, ia berharap Majelis Kehormatan yang ditunjuk oleh Dewan Kehormatan Pusat PERADI untuk memeriksa dan mengadili pada tingkat banding.

“Agar dapat mempertahankan dan menguatkan putusan yang telah baik ini,” jelasnya.

Sementara itu, Advokat BIY saat dikonfirmasi menilai bahwa putusan MKD itu ngawur, dan nyata sekali Majelis KD tidak paham hukum dan kode etik Advokat.

“Putusan MKD sangat berbahaya, oleh karena akan memaksa Advokat sebagai penegak hukum tidak menaati hukum. Saya akan banding terhadap putusan tersebut dan saya akan minta dilakukan pemeriksaan terhadap kompetensi Majelis Kode Etik,” tutupnya. (Wrc)

LAINNYA